Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu masuk kerja setelah libur lebaran.

"10 Juni nanti mereka wajib masuk kantor dan kami akan melakukan sidak kehadiran pada hari pertama masuk kerja," katanya di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, ASN diwajibkan masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran sebagai wujud disiplin dan profesionalitas kerja mereka sebagai abdi negara.

Bupati juga berharap agar ASN tidak mangkir ataupun tidak masuk kantor tanpa keterangan ketika hari pertama masuk kerja selepas Libur lebaran nanti.

"Sanksinya yang tidak masuk kerja akan ada pemotongan tunjangan kinerja mereka," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan cuti bersama libur lebaran bagi ASN di daerah itu dimulai pada tanggal 1 - 9 Juni 2019.

"Kami akan melakukan sidak kalau tanggal 10 Juni tidak masuk. Akan ada sanksi bagi yang tidak hadir karena ketentuan itu jelas sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB," katanya.

Ia berharap agar ASN di daerah itu disiplin dan masuk kerja tepat waktu, dikarenakan waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang.

"Kiranya mereka bisa hadir tepat waktu karena tanggal 10 Juni nanti kami akan melakukan sidak kehadiran bersama tiga tim," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019