Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan laut tenggelamnya sampan yang mengangkut wisatawan dari Pulau Lengkuas menuju perahu wisata, Sabtu (8/6) pukul 15:00 WIB.

"Pemilik, pengemudi dan kenek sampan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan dilaksanakan gelar perkara," ujar Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana di Tanjung Pandan, Minggu.

Kapolres menambahkan, tiga orang tersebut yakni Tampa (40) pemilik sampan, Ridwansyah (38) pengemudi serta Reza (24) kenek sampan.

Menurutnya sampan yang digunakan tersangka memang bukan diperuntukkan untuk mengangkut penumpang sehingga secara otomatis tidak dilengkapi perlengkapan pengamanan.

Selain itu, kata dia, muatan sampan yang melebihi kapasitas yang menyimpulkan bahwa tersangka lalai sehingga menyebabkan kejadian sampan terbalik dan menelan korban jiwa.

Oleh karena itu, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Memang kejadian ini baru pertama kali terjadi di perairan Pulau Lengkuas dan mudah-mudahan menjadi yang terakhir," katanya.

Sementara itu, Satpolair Polres Belitung sebelumnya sudah memberikan imbauan agar wisatawan menggunakan kapal yang disediakan oleh Dinas Pariwisata yang berada di kawasan Pantai Tanjung Kelayang.

"Pos pelayanan Satpolair sudah "stand by" dengan kapal polisi tipe C1 kemudian "rubber boat" dan dua unit jet ski yang selalu bergerak melakukan patroli. Tapi memang oknum ini tetap mencuri kesempatan saat petugas lengah," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019