Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan aturan honorer paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Hari ini sudah diumumkan mereka yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun yang tidak lulus tidak bekerja dengan sistem honorer paruh waktu," kata Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Bangka Tengah Aryudha Saleh di Koba, Jumat.
Aryudha Saleh memahami keresahan pelamar PPPK yang tidak lulus karena kuatir per 31 Desember 2024 tidak ada lagi tenaga honorer atau setelah pengangkatan tenaga PPPK.
Namun, Kemenpan-RB telah menyurati seluruh daerah agar tetap melakukan penganggaran terhadap gaji honorer sampai dengan proses seleksi PPPK selesai.
"Jadi istilahnya yang tidak berhasil lulus seleksi PPPK jangan kuatir karena tidak ada pemberhentian, gaji juga sudah dianggarkan dan mereka berstatus honorer paruh waktu," ujarnya.
BKPSDM Bangka Tengah telah menerima hasil seleksi PPPK tahap 1 di lingkungan Pemkab Bangka Tengah Tahun 2024 dari BKN
Hasil pe-ranking-an atau daftar pelamar yang lolos seleksi PPPK Kabupaten Bangka Tengah tersebut diumumkan oleh BKPSDM tanggal 3 Januari 2025.
Aryudha Saleh, mengatakan hasil seleksi PPPK profesi guru Bangka Tengah masih belum diberikan oleh BKN ke BKPSDM Bangka Tengah, sehingga harus menunggu.
"Kita ingin tenaga kesehatan dan teknis serentak dengan guru, tapi melihat kondisi yang ada, maka kami umumkan teknis dan nakes dulu,” ujarnya.