Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama DPRD setempat.
"Hari ini kita menyampaikan atau mengusulkan tiga raperda melalui rapat paripurna DPRD, dengan harapan bisa dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Rabu.
Tiga raperda yang diajukan ke DPRD daerah itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
"Salah satu wujud karya nyata tersebut adalah membangun sinergitas dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif melalui pembentukan peraturan daerah sebagai perwujudan kesepakatan rakyat di daerah," kata Efrianda.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan secara atributif maupun secara delegatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara maksimal demi kepentingan yang lebih besar dalam membangun
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diperlukannya semangat dan sinergitas dalam menjalankan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta bertumpu pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengatakan, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuat regulasi dan produk hukum daerah guna menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan daerah merupakan produk hukum daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa peraturan daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Peraturan daerah di dalamnya harus memuat materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung ciri khas masing-masing daerah serta penjabaran lebih lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini," kata Batianus.