• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Dedi Mulyadi: Pemprov tak selenggarakan pesta kembang api tahun baru

      Dedi Mulyadi: Pemprov tak selenggarakan pesta kembang api tahun baru

      Rabu, 24 Desember 2025 9:13

      Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

      Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

      Rabu, 24 Desember 2025 9:10

      TNI-Polri dan petugas kerja 20 jam per hari pulihkan Sumatera

      TNI-Polri dan petugas kerja 20 jam per hari pulihkan Sumatera

      Selasa, 23 Desember 2025 22:47

      Di tengah musibah, Sumbar kirim 1,5 ton rendang ke Aceh dan Sumatera Utara

      Di tengah musibah, Sumbar kirim 1,5 ton rendang ke Aceh dan Sumatera Utara

      Selasa, 23 Desember 2025 22:36

      Ma'ruf Amin ajukan pengunduran diri ke MUI

      Ma'ruf Amin ajukan pengunduran diri ke MUI

      Selasa, 23 Desember 2025 19:51

  • Mancanegara
      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

      China tolak keras kemungkinan Jepang bisa miliki senjata nuklir

      China tolak keras kemungkinan Jepang bisa miliki senjata nuklir

      Selasa, 23 Desember 2025 10:54

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Piala Afrika: Nigeria kalahkan Tanzania 2-1

        Piala Afrika: Nigeria kalahkan Tanzania 2-1

        Rabu, 24 Desember 2025 9:08

        Piala Liga Inggris: Arsenal ke semifinal usai menang adu penalti

        Piala Liga Inggris: Arsenal ke semifinal usai menang adu penalti

        Rabu, 24 Desember 2025 9:06

        Barcelona samai rekor 82 tahun lalu pada 2025

        Barcelona samai rekor 82 tahun lalu pada 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 20:39

        Bernardo Tavares diperkenalkan sebagai pelatih baru Persebaya

        Bernardo Tavares diperkenalkan sebagai pelatih baru Persebaya

        Selasa, 23 Desember 2025 15:21

        Striker Liverpool Alexander Isak menderita cedera parah di pergelangan kaki

        Striker Liverpool Alexander Isak menderita cedera parah di pergelangan kaki

        Selasa, 23 Desember 2025 13:59

    • Gaya Hidup

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

        Asal usul sosok Santa Claus dalam perayaan natal

        Asal usul sosok Santa Claus dalam perayaan natal

        Minggu, 21 Desember 2025 22:33

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

          BPOM Pangkalpinang intensifkan pengawasan pangan retail jelang Nataru

          BPOM Pangkalpinang intensifkan pengawasan pangan retail jelang Nataru

          Rabu, 17 Desember 2025 18:43

      Opini

      Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

      Rabu, 9 Juli 2025 18:00 WIB

      Melampaui kewenangan, UU MK harus direvisi

      Pangkalpinang (ANTARA) - Krisis konstitusi sudah mulai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Memisahkan “Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah dan menunda Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu Calon Anggota DPRD dua tahun enam bulan paling lama setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden,”

      MK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). MK mengumumkan Putusan No.135/PUU-XXII/2024 dalam sidang terbuka untuk umum pada 26 Juni 2025. MK telah terlalu jauh masuk pada pengaturan teknis Pemilu dengan menetapkan “penyelenggaraan Pemilu Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan DPRD) dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden“.

      Putusan MK tersebut sebagai rangkaian proses persidangan atas Permohonan Pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

      Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 masuk dalam kategori “Putusan Bertafsir”. MK telah berulang kali membuat Putusan Bertafsir. Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 dibuat dengan mekanisme “Putusan Bertafsir Konstitusional Bersyarat, atau Putusan Bertafsir Inkonstitutional Bersyarat”. Artinya, MK akan memutuskan suatu norma undang-undang yang diuji akan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang menafsirkan norma undang-undang tersebut mengikuti tafsir yang dibuat oleh MK dan dengan demikian tidak bertentangan UUD 1945.

      Satu di antara Putusan Bertafsir MK lainnya Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK memutuskan “Ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara: (1). menunjukan KTP dilengkapi dengan Kartu Keluarga di TPS domisili, atau (2). Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri di TPS Luar Negeri setempat.

      Namun pelaksanaan Putusan MK 102/PUU-VII/2009 diserahkan kepada KPU, karena pengaturan teknis pelaksanan Pemilu adalah wewenang KPU. KPU tetap mengeluarkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Putusan MK tersebut.

      Kritik atas Putusan MK

      Penetapan tengat waktu pelaksanaan “Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah” sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 sudah melampaui wewenang MK. Penetapan waktu pelaksanaan “Pemilu” tersebut sudah sangat teknis, yang sesungguhnya menjadi jurisdiksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sangat paham tentang mekanisme dan logistic ke-Pemilu-an”. Kewenangan KPU telah diatur dalam Undang-Undang 7 Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

      Dalam kaitan dengan Putusan MK tersebut, MK seharusnya mendengarkan dan menjadikan pertimbangan Keterangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) sebagai Pihak Terkait dalam pemeriksaan pengujian undang-undang UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 8 Tahun 2015.

      Kritik yang harus disampaikan adalah bahwa MK tidak memberi porsi perhatian terhadap “Keterangan Pemerintah dan Keterangan DPR-RI agar MK mengkaji lebih mendalam permohonan Pemohon untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden) dengan tenggang waktu dua tahun untuk penyelenggaraan Pemilu Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/WakilWalikota, dan DPRD). Sebagai akibatnya adalah Putusan MK ini titik beratnya adalah pada dalil-dalil Permohonan dari Pemohon. Dalam membuat Putusan tersebut, MK telah mengabaikan Keterangan DPR RI yang telah mengingatkan tentang Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa pemisahaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD) adalah bertentangan dengan konstitusi.

      Keterangan DPR-RI mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan: Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD) secara terpisah adalah bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga setiap ada upaya politik hukum terkait dengan sistem pemilu dan model pemilu haruslah berdasarkan kaidah konstitusi dan Putusan MK a quo sebagai tafsir konstitusionalitas norma yang mengatur. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD tidak boleh diselenggerakan secara terpisah sebagaimana Putusan MK a quo.

      Sebaliknya, Putusan MK tersebut memberi porsi berlebihan atas “Dalil-dalil Permohonan a quo”, yang antara lain menyatakan:

      14. Bahwa harapan dan perintah Mahkamah untuk menyerahkan pembahasan terhadap format keserentakkan pemilu kepada pembentuk undang-undang, agar memilih format keserentakkan pemilu yang betul-betul memudahkan pemilih, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, memastikan pelembagaan partai politik bisa terwujud, serta memperkuat sistem presidensil, akan sangat sulit bisa diwujudkan, karena tingginya konflik kepentingan yang terjadi pada diri pembentuk undang-undang, khususnya berkaitan dengan format keserentakkan pemilu;

      15. Bahwa pembentuk undang-undang, secara nalariah, akan berpikir bagaimana membuat regulasi pemilu, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan sistem pemilu, adalah ketentuan yang paling menguntugkan masing-masing partai politik yang nanti juga akan berlaga sebagai peserta pemilu”.

      Dengan menetapkan “penyelenggaraan Pemilu Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan DPRD) dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden” sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013,” MK telah mengubah materi Pasal 22E UUD 1945.

      Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

      Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

      Dengan menunda pelaksanaan Pemilu Calon Anggota DPRD, maka akan terjadi kekosongan Anggota DPRD dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. Konstitusi tidak menyiapkan “aturan transisi atas pengisian jabatan anggota DPRD”. Dan tidak mungkin dikosongkan DPRD sampai pelantikan DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

      Pembuatan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 tidak mempertimbangkan materi muatan konstitusi dan praktek ketatanegaraan yang selama ini terjadi di Indonesia. Secara esensial secara tegas dikatakan bahwa Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dengan UUD 1945, lebih khusus melawan ketentuan Pasal 22E UUD 1945.

      UU MK HARUS DIREVISI

      Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 memberi pelajaran kepada kita semua, terutama DPR-RI dan Presiden untuk menata ulang kewenangan Mahkamah Konstitusi. Catatan paling utama adalah Mahkamah Konstitusi harus dilarang secara tegas menguji undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman secara umum dan UU MK secara khusus.

      Revisi UU MK ke depan juga harus mengatur lembaga pengusul hakim MK diberikan wewenang untuk menarik Hakim MK bilamana tidak dapat menjalankan fungsi sebagai hakim MK yang harus dijabarkan lebih lanjut dalam UU MK. Kita berharap ke depan Hakim MK betul penjelmaan seorang negarawan, yang membuat sebuah Putusan untuk kepentingan bangsa dan negara.

      )* Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH adalah Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan-Bogor

      Pewarta: Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH )*
      Editor : Joko Susilo
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

      Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

      39 menit lalu

      Mengelola manusia dengan rasa

      Mengelola manusia dengan rasa

      1 jam lalu

      Menjaga upah, menjaga martabat

      Menjaga upah, menjaga martabat

      2 jam lalu

      Ibu di tengah zaman baru

      Ibu di tengah zaman baru

      22 Desember 2025 12:50

      Ketika darat dan laut bertaut

      Ketika darat dan laut bertaut

      22 Desember 2025 09:43

      Hoak, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana

      Hoak, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana

      22 Desember 2025 09:31

      Merindukan Gus Dur

      Merindukan Gus Dur

      21 Desember 2025 21:20

      Ombak yang mengetuk pintu dunia

      Ombak yang mengetuk pintu dunia

      19 Desember 2025 09:11

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Tim SAR Gabungan temukan remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau dalam kondisi meninggal

        Tim SAR Gabungan temukan remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau dalam kondisi meninggal

        25 menit lalu

      • Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        39 menit lalu

      • Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

        Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

        1 jam lalu

      • KSOP Pangkalbalam ingatkan nakhoda untuk waspadai cuaca buruk saat Nataru

        KSOP Pangkalbalam ingatkan nakhoda untuk waspadai cuaca buruk saat Nataru

        1 jam lalu

      • Harga emas Antam hari ini melonjak lagi Rp29.000 per gram

        Harga emas Antam hari ini melonjak lagi Rp29.000 per gram

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com