Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata selama priode Juli hingga Desember tahun 2018 sudah seluas 31,33 Hektare lahan eks tambang telah direklamasi termasuk yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.

"Tahun lalu setidaknya lahan bekas tambang seluas 31,33 telah direklamasi, terdiri dari 28,33 Hektar dilaksanakan PT Timah dan 3 Hektar dilaksanakan oleh CV Bayu Mandiri Pratama," Kata Kepala Dinas Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Lingkungan Hidup, Gatot Wibowo di Toboali, Jum'at.

Ia mengatakan untuk tahun ini data lahan bekas tambang yang direklamasi belum di rekap, karena saat ini perbaikan lahan tersebut sedang digarap oleh PT Timah.

"Luasan lahan yang direklamasi oleh PT Timah kami belum dapat rekapannya, karena proses tersebut masih terus berlangsung," katanya.

Menurut dia, secara prinsip pemkab mendukung penuh kegiatan tersebut, sebagai wujud kewajiban para pemegang IUP untuk mereklamasi lahan yang sudah di tambang.

"Hal yang paling penting setelah reklamasi dilaksnakan lahan tersebut harus dijaga, sehingga tidak ditambang kembali," katanya.

Ia mengatakan dalam melaksanakan reklamasi diharapkan dapat mengikutsertakan masyarakat sekitar sehingga membuka peluang kerja bagi mereka.

"Pelibatan rehabilitasi lahan sangat penting jika melibatkan masyarakat sekitar sehingga ada peluang kerja dan mengurangi pengangguran," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019