Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arman Agus mengatakan dana desa tahun 2019 di daerah itu mencapai Rp59 miliar lebih.

"Tercatat dana desa dari pemerintah pusat tersebut yang akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Bangka tahun 2019, mencapai Rp59 miliar lebih," katanya di Sungailiat, Senin.

Dikatakan, masing-masing desa akan mendapatkan dana desa dengan nilai jumlah yang berbeda-beda atau disesuaikan dengan kondisi geografi desa, jumlah penduduk termasuk katagori pada desa itu.

"Dari 62 desa yang tersebar di delapan kecamatan, masing-masing desa memperoleh bantuan dana desa yang jumlahnya berbeda-beda, ada yang mendapat diatas Rp1 miliar atau bahkan ada yang mendapat bantuan dibawah nilai Rp1 miliar, sehingga total dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp52 miliar," jelasnya.

Sesuai dengan pendoman ketentuan penyaluran dana desa, kata dia, akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke kas daerah, kemudian paling lama tujuh hari dana itu ditransfer ke masing-masing desa penerima bantuan.

"Pemerintah daerah yang sudah menerima transfer dana desa dari pemerintah pusat, tidak diperbolehkan menahan dana itu dengan batas waktu maksimal tujuh hari," kata Arman Agus.

Dia mengatakan, penyaluran dana desa sesuai dengan ketentuannya dilakukan sebanyak empat tahapan, dimana saat ini memasuki penyaluran dana tahap kedua pada Juli 2019.

"Dana desa tahap berikutnya dapat disalurkan kembali ke desa setelah penyerapan dana yang sama dianggap sudah memenuhi ketentuan," jelasnya.

Kendala penggunaan dana desa oleh pemerintah desa, kata dia, masalah regulasi atau aturan pemanfaatan dimana tahun 2018 penggunaanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa dengan melibatkan masyarakat desa setempat atau padat karya.

"Tahun 2019 pemanfaatan dana desa diutamakan pada peningkatan sumber daya manusia desa baik langsung untuk masyarakat maupun aparatur desa itu," ujarnya.

Meskipun penggunaan dana desa lebih diutamakan peningkatan sumber daya manusia, kata dia, pembangunan fasilitas umum seperti pembangunan sanitas desa masih dibolehkan menggunakan dana desa tersebut.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019