Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tidak bisa lagi mengeluarkan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKTM) untuk masyarakat kurang mampu yang mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
"Kami mendapat surat pemberitahuan dari BPJS Kantor Wilayah Bangka Belitung pada 31 Desember 2018 lalu, bahwa surat rekomensasi SKTM yang dikeluarkan Dinsospemdes Kabupaten Bangka untuk pengaktifan BPJS dari 14 hari ke satu hari tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2019," kata Kepala Dinsospemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Selasa.
Dia mengatakan, namun di luar ketentuan BPJS tersebut, pihaknya masih bisa mengeluarkan SKTM seperti untuk jaminan pelayan persalinan (jampersal), dana pelayanan kesehatan serta dana pendamping untuk berobat ke luar daerah.
Menurut dia, berdasarkan surat tersebut masyarakat kurang mampu diharapkan pihak BPJS bisa mendaftar secara mandiri.
"Itu keinginan BPJS untuk wilayah Bangka Belitung yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota dan dinas sosial se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa SKTM tersebut tidak berlaku lagi untuk pelayanan BPJS, warga diminta menanyakan langsung kepada pihak BPJS Wilayah Bangka Belitung.
Bagi warga kurang mampu yang menunggak iuran BPJS kemudian sakit, pihaknya tidak bisa merekomendasi SKTM, warga tersebut harus mengurus langsung ke pihak BPJS untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS nya dengan kewajiban harus membayar tunggakan.
"Hal ini berdasarkan aturan terbaru BPJS, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang terbaru bahwa seluruh masyarakat Indonesia ini wajib masuk BPJS Kesehatan," katanya.