Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan klarifikasi bagi 102 organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bangka Arman Agus, di Sungailiat, Senin, mengatakan klarifikasi bagi 102 ormas tersebut untuk mengetahui aktifasi dokumen organisasi termasuk kegiatan di masyarakat.
"Klarifikasi ormas diperlukan guna melihat ormas tersebut masih aktif melakukan kegiatan atau sudah berhenti termasuk dokumen administrasi perizinannya," ujarnya.
Dia menyatakan, ormas yang tercatat tersebut terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, komunitas termasuk lembaga dalam bentuk yayasan. Klarifikasi bagi ormas termasuk monitoring dilakukan sesuai pedoman peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
"Kami terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi adanya kegiatan ormas yang diatur dalam AD/RT-nya di luar NKRI serta aktivitas memecah kewaspadaan kebangsaan," katanya.
Arman Agus mengatakan, jika ormas merupakan terusan dari pusat, maka harus ada surat dari pusat, khususnya akta notaris kemudian NPWP serta rekening bank serta kelengkapan lainnya.
Dia mengatakan, ormas dan semacamnya sesuai ketentuan tidak boleh tergabung dalam partai politik, mereka harus memiliki sekretariat serta susunan kepengurusan, AD/ RT, akta notaris dan surat keterangan domisili.
"Kami imbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila di lingkungannya ada aktivitas yang mencurigakan, seperti muncul kerajaan-kerajaan, orang yang mengaku sebagai raja," katanya pula.