Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan memberikan bantuan hukum bagi sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, sebagai langkah meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di daerah itu.
"Saya bantu kalau ada sengketa dan masalah hukum di lapangan, asalkan DAK ini dilaksanakan secara transparan,” kata Hidayat Arsani saat memberikan arahan kepada 15 kepala SMA/SMK di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pada tahun ini sebanyak 15 SMA dan SMK di Kepulauan Bangka Belitung menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terkait kegiatan revitalisasi satuan pendidikan SMA dan SMK yang dipilih oleh sistem dapodik atau sistem pendataan berbasis web yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jangan takut memanfaatkan dana ini. Kalau ada yang berurusan dengan hukum gara-gara revitalisasi sekolah segera hubungi saya," ujarnya.
Ia menyatakan revitalisasi yang dilakukan di 15 SMA/SMK ini berupa rehabilitasi ataupun pembangunan toilet berserta sanitasinya, ruang kelas, ruang OSIS, ruang UKS, ruang bimbingan konseling, ruang administrasi, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, pembangunan asrama bagi sekolah khusus olahraga.
"Saya mengingatkan para kepala sekolah untuk memanfaatkan dana ini dengan tepat dan sesuai aturan berlaku," katanya.
Ia menambahkan uang negara harus kembali kepada negara dan kemaslahatan masyarakat. Manfaatkan kontraktor yang tepat dalam pembangunan, sehingga tidak ada lagi Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) dengan tarif tertentu. Namun, jika dengan cara sumbangan sukarela maka masih diperbolehkan.
“Mari kita semangat kerja sesuai aturan. Jangan mau bersentuhan dengan hukum. Hindari segala bentuk pelanggaran. Kita bersama berkomitmen demi kemajuan Pendidikan di Bangka Belitung,” katanya.*
