Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan harmonisasi Ranperkada Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi ini tahapan krusial dalam menciptakan regulasi berkualitas, tidak tumpang tindih dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Kegiatan harmonisasi difokuskan pada tindak lanjut Ranperkada Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka.
"Pembahasan ranperkada ini dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa materi muatan serta teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan harmonisasi regulasi bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan serta masyarakat
"Kami apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dalam proses pembentukan peraturan daerah," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kemenkum bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam penataan regulasi melalui upaya deregulasi dan reregulasi agar regulasi yang dihasilkan lebih sederhana, jelas, dan implementatif," katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
"Kami berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperkada yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
