Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk mengatasi perkawinan siri yang tinggi di daerah penghasil bijih timah tersebut.
"Kita sudah membahas kerja sama ini untuk menekan perkawinan siri ini guna melindungi perempuan dan anak di daerah ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan DP3ACSKB cukup prihatin dengan tingginya perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat di data kependudukan.
"Tingginya perkawinan siri ini tentu akan berdampak pada banyaknya perempuan dan anak yang tidak terjamin hak dan kehidupannya," ujarnya.
Menurut dia perkawinan yang tidak tercatat di data kependudukan ini tentu sangat mudah suami atau laki-laki meninggalkan anak dan istrinya tanpa mendapatkan hak serta perlindungan dari pengadilan.
"Kita tidak hanya akan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama, tetapi juga dengan Kanwil Kementerian Agama dalam menekan perkawinan siri ini," katanya.
Ia berharap kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Kanwil Kemenag dapat segera terealisasi, sehingga perkawinan siri dapat ditekan dan kehidupan perempuan serta anak lebih terjamin hidupnya.
"Kita berharap kaum perempuan jangan mau dikawin siri, karena perkawinan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Bayangkan, lelaki yang melakukan perkawinan siri dengan mudah meninggal istri dan anaknya tanpa prosedur hukum berlaku," demikian Susanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kita sudah membahas kerja sama ini untuk menekan perkawinan siri ini guna melindungi perempuan dan anak di daerah ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan DP3ACSKB cukup prihatin dengan tingginya perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat di data kependudukan.
"Tingginya perkawinan siri ini tentu akan berdampak pada banyaknya perempuan dan anak yang tidak terjamin hak dan kehidupannya," ujarnya.
Menurut dia perkawinan yang tidak tercatat di data kependudukan ini tentu sangat mudah suami atau laki-laki meninggalkan anak dan istrinya tanpa mendapatkan hak serta perlindungan dari pengadilan.
"Kita tidak hanya akan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama, tetapi juga dengan Kanwil Kementerian Agama dalam menekan perkawinan siri ini," katanya.
Ia berharap kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Kanwil Kemenag dapat segera terealisasi, sehingga perkawinan siri dapat ditekan dan kehidupan perempuan serta anak lebih terjamin hidupnya.
"Kita berharap kaum perempuan jangan mau dikawin siri, karena perkawinan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Bayangkan, lelaki yang melakukan perkawinan siri dengan mudah meninggal istri dan anaknya tanpa prosedur hukum berlaku," demikian Susanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019