Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi penerimaan peserta didik baru tahun 2019 yaitu  32 siswa per kelas.

Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rizky Ramdhani mengatakan PPDB ada pembatasan kuota atau rombongan belajar (rombel) untuk SMP Negeri
ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem zonasi, katanya di Sungailiat, Selasa.

Jumlah siswa yang diterima masing-masing sekolah tingkat menengah pertama negeri, akan berbeda beda disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia dikalikan dengan 32 siswa.

"Bagi sekolah yang memiliki ruang kelas yang banyak, tentu jumlah PPDB nya akan lebih banyak," jelasnya.

Dijelaskan, sistem zonasi PPDB 2019 sudah diterapkan diseluruh SMP negeri, untuk mengantisipasi penumpukan siswa yang masuk di salah satu sekolah.

"Zonasi pada PPDB menerapkan sistem syarat yakni 90 persen dari jarak tempuh antara calon peserta didik dengan sekolah, lima persen dari prestasi akademik dan lima persen perpindahan orang tua," jelasnya.

Pemenuhan syarat perpindahan orang tua kata dia, harus bersedia menunjukan bukti surat tugas orang tua dan keterangan domisili.

Dia menjelaskan, jika terdapat sekolah yang melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka anak tersebut akan diarahkan ke sekolah lain yang terdekat.

"Total siswa yang masuk sekolah tingkat SMP tahun 2019 mencapai lebih kurang 4.250 siswa atau sesuai dengan jumlah siswa SMP yang lulus sekolah," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019