Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 4.662 butir pil ekstasi untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di provinsi penghasil bijih timah ini.

"Kegiatan pemusnahan ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di daerah ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Kepulauan Babel Johan Jabri, usai pemusnahan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 4.662 butir pil ekstasi, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.106,86 gram disita dari jaringan narkotika dengan tersangka M yang berhasil ditangkap pada Rabu (1/5) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu seberat 6.067,28 gram dan 4.662 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka H, AN, dan AG pada Senin (13/5) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, sehingga total keseluruhan barang bukti dari dua kasus tersebut yaitu 7.174,14 gram dan 4.622 butir ekstasi

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus dilakukan dan ini sebagai simbol komitmen kita semua dalam memerangi narkoba ini," ujarnya.

Menurut dia, saat ini peredaran narkoba di Indonesia sudah berada pada tingkat yang memprihatinkan, sehingga pemerintah menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi "darurat narkoba".

"Kondisi darurat narkoba ini memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama menangani permasalahan narkoba secara komprehensif," katanya pula.

Ia menambahkan, hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia 2017, menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional sebanyak 2,20 persen dari jumlah penduduk Indonesia berusia 10-59 tahun atau sekitar 4.098.020 jiwa.

"Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung 2017 sebanyak 1,49 persen atau 15.000 jiwa yang menggunakan narkoba," katanya pula.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019