Koba (Antara Babel) - Tujuh warga yang diduga melakukan  penambangan timah secara ilegal di kawasan Bemban, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung diamankan aparat gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat, Senin.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Tengah Zulfadli, dua unit mesin tambang berkapasitas besar, pipa dan selang berhasil diamankan berikut dengan enam orang pekerjanya.

"Sekarang ini seluruh barang bukti dan tujuh warga kami serahkan ke Polisi Resor Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut. Razia kami lakukan karena selalu dikeluhkan terkait ativitas tambang yang beroperasi di pinggir jalan raya," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya mengerahkan sebanyak satu peleton lebih personel dan dibantu sebanyak 11 personel dari aparat kepolisian.

"Ruas jalan di kawasan Bemban tersebut nyaris putus akibat aktivitas penambangan yang dilakukan secara liar oleh warga, tentu ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Ia menyatakan, kawasan Bemban selalu menjadi lokasi razia karena sebelum marak aktivitas penambangan timah ilegal di daerah tersebut.

"Setelah digencarkan razia, maka Bemban dinyatakan bersih dari aktivitas penambangan. Namun belakangan kembali ada laporan masyarakat bahwa masih ada warga yang berani menambang, maka kami langsung turun dan menertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dan aparat kepolisian sekarang ini sedang serius membersihkan sejumlah kawasan dari kegiatan penambangan timah secara ilegal.

"Kami sebagai Satpol PP tentu mendukung keseriusan pemerintah daerah dan polisi, menertibkan tambang timah jika dilakukan secara ilegal," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014