Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pengawasan produk halal dan higienis dalam rapat paripurna, Senin (24/10) pagi.

Ketua DPRD Belitung, Taufik Rizani di Tanjung Pandan, mengatakan Raperda inisiatif tersebut dibahas mengacu kepada Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tenang Jaminan Produk Halal dan mempertimbangkan kondisi daerah sebagai daerah destinasi pariwisata.

"Kami DPRD mempunyai inisiatif dari Raperda ini sehingga memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung dalam segi makanan," katanya.

Menurut dia, Raperda pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis, juga diharapkan sebagai langkah awal dalam membangun "halal tourism" atau destinasi pariwisata halal di daerah itu.

Ia berharap, Raperda ini bisa menjadi payung hukum agar pelaku UMKM dan kuliner dapat mengikut proses sertifikasi halal.

"Berlaku untuk semuanya pelaku UMKM dan kuliner jadi siapapun mereka yang berusaha, makanan yang mereka sajikan, siapkan dan jual harus sesuai dengan perda yang kami buat," katanya.

Sementara itu, fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Belitung, Asmadi, menilai Raperda tersebut dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

"Peraturan ini juga sebagai efek jera baik sanksi administrasi dan pidana bagi oknum - oknum yang melanggar dan tidak taat aturan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019