Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi waktu penyerahan kontrak dana alokasi khusus yang diserap instansi daerah itu ke Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) paling lambat tanggal 15 Juli 2019.

Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Selasa mengatakan pembatasan waktu penyerahan kontrak anggaran DAK sampai tanggal 15 Juli ke BP2RD, karena akan dilakukan kembali usulan pencairan ke pemerintah pusat melalui layanan aplikasi sampai tanggal 21 Juli 2019.

"Saya berharap tidak ada keterlambatan pencairan DAK dari pemerintah pusat setelah tenggang waktu antara kontrak yang dimasukkan ke BP2RD dari masing - masing organisasi perangkat daerah dengan batas usulan dana tersebut," jelasnya.

Bupati mengatakan, jika terjadi keterlambatan usulan pencairan dari BP2RD, maka beresiko tidak akan dibayar oleh pemerintah pusat, dan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah.

"Sampai sampai terjadi keterlambatan usulan, karena dapat menjadi beban APBD," jelasnya.

Bupati mengingatkan agar kegiatan pekerjaan proyek hendaknya sudah mulai dikerjakan dengan capaian progres kegiatan 75 persen per September 2019.

"Saya minta sebelum Desember 2019, semua pekerjaan proyek sudah selesai dikerjakan atau per September laporan pekerjaan sudah mencapai 75 persen," katanya.

Pemerintah pusat akan menilai kemampuan pemerintah daerah dalam penyerapan anggaran yang diterimanya, keberhasilan penggunaan dana pusat akan berdampak pada tahun berikutnya.

"Semua OPD sebelumnya harus menyusun rencana program kegiatan sebelum mengusulkan anggaran, sehingga tidak mengalami kendala dalam pelaksanaannya," kata bupati.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019