Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami menjadwalkan rapat pleno tersebut pada Kamis (4/7) atau tiga hari setelah keputusan MK, khusus untuk daerah yang bersengketa," kata anggota KPU Bangka Tengah, Mahendra Juliansyah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, sesuai dengan jadwal Mahkamah Konstitusi memutuskan buku registrasi perkara konstitusi pada Senin (1/7) dan keputusan MK tersebut mengeluarkan registrasi daerah mana saja yang ada perselisihan hasil pemilu.

"Setelah itu MK mengirimkan salinan hasil Keputusan Pemilu 2019 kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU provinsi yang kemudian di teruskan kepada KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Ia mengatakan, khusus di Bangka Tengah tidak ada gugatan terkait perolehan suara dan kursi DPRD dalam pemilu 17 April 2019.

"Tentu kami mengharapkan rapat pleno nanti berjalan lancar karena memang dari awal hingga sampai ada putusan MK, tidak ada masalah," ujarnya.

Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, PKB dan PAN.

PDIP diperkirakan meraih sebanyak lima kursi atau perolehan kursi terbanyak, disusul Golkar dan Partai Nasdem.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019