Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan seorang pemuda atas nama Juranda Aditya (22) warga Asal Kabupaten Bangka karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebooknya.

"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita hoax berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu.

Sebelumnya, tim cyber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.

Pada akun tersebut membagikan sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian, dimana postingan itu mengandung kata-kata "Jokowi akan undang maskapai asing buka rute di Indonesia agar harga tiket kompetitif".

"Dalam postingan itu tersangka menambahkan narasi, yaitu mantap lanjutkan wkwkk goblok," katanya.

Selain itu, tersangka yang bekerja di sebuah Hotel di Kabupaten Bangka itu juga memposting kata-kata "Presiden lebih tinggi derajatnya dari pada Nabi. Hina Presiden langsung ditangkap. Hina Nabi cukup minta maaf".

"Pada postingan tersebut, tersangka kembali menambahkan narasi dengan kata-kata yaitu, ape agk hina siowi auto langsung ditangkap. Sekalian tangkep galen seluruh rakyat Indonesia biak kelak yang milih presiden binatang. Kata-kata itu jika diartikan, yaitu apalagi menghina si Jokowi otomatis langsung ditangkap, sekalian tangkap semua seluruh rakyat Indonesia biar nanti yang milih presidennya binatang," ujar Indra.

Ia mengatakan, terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.

"Silahkan guna medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019