Direktorat Reserse Krimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan tiga orang pemilik tambang ilegal yang beroperasi di Kawasan Bandara Depati Amir, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan tiga pelaku yang ditahan tersebut, yaitu Bujang (30) warga Desa Air Mesu, Yudi (33) dan Miskan (42).

"Para pelaku ini kami amankan pada Jumat 14 Juni 2019. Mereka diamankan karena menambang pasir timah tanpa izin yang hanya berjarak sekitar delapan meter dari pagar Bandara Depati Amir Pangkalpinang," katanya.

Ketiga pemilik tambang tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin.

Selanjutnya, dari informasi tersebut anggota Ditreskrimsus mendatangi lokasi penambangan yang berada di samping Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan di lokasi tersebut anggota mendapati adanya kegiatan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin.

Dari ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tambang, satu unit mesin air, satu buah selang monitor, satu unit mesin tambang merk Sharck, satu buah selang tanah, satu buah selang air, satu buah pipa, satu unit mesin tambang merk Daesong, satu unit mesin air merk Lonking, satu gulung selang gabang dan satu unit pipa air.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019