Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menggiatkan sosialisasi kepada warga dan instansi pemerintah untuk mencegah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan masyarakat.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika terjadi indikasi terjadinya pungutan liar. Kami segera memproses setiap laporan yang ada," kata anggota Unit Pencegahan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Bangka Barat Aipda Rosoli di Mentok, Jumat.

Sosialisasi akan terus dilakukan karena sampai saat ini masih banyak warga yang tidak memahami aturan hukum pelayanan masyarakat yang masuk kelompok bebas biaya.

Menurut dia, warga perlu diberikan pemahaman secara masif terkait dengan aturan pelayanan publik dan pengurusan dokumen kependudukan yang bebas biaya.

Untuk mendukung upaya itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli sehingga tidak perlu khawatir untuk melapor ke satgas jika terjadi pungutan liar.

"Sosialisasi terus digencarkan, terakhir kami temu warga Tanjungular untuk bertukar pikiran sekaligus meminta masukan terkait dengan pelayanan di desa itu," katanya.

Selain menjangkau warga hingga tingkat dusun, sosialisasi juga dilakukan kepada para perangkat desa dan kecamatan untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

"Kami berharap upaya ini mampu menghindari praktik terjadinya pungutan liar yang merugikan warga sekaligus melanggar aturan," kata Rosoli.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019