Polisi Sektor Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang melakukan aktivitas perjudian jenis toto gelap.
"Dua pelaku, masing-masing berinisial Ta dan Bu kami tangkap karena aktivitas yang dilakukan cukup meresahkan," kata Kapolsek Mentok AKP Alfian Ali di Mentok, Jumat.
Para pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mulai resah terhadap aktivitas jual beli judi toto gelap di lingkungannya.
Mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 15.30 WIB Kapolsek Alfian bersama sejumlah personel Polsek Mentok melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku TA sedang melakukan rekapitulasi angka pesanan pelanggan.
"Saat kami datang, pelaku sedang merekap selanjutnya kami geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui miliknya," katanya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Sungaidaeng, Mentok tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kertas berisi rekap angka, uang tunai dan telepon seluler berisi sejumlah angka pesanan.
Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku Bu yang beralamat di Kampung Keranggan, Mentok dan menemukan pelaku sedang merekap angka judi toto gelap.
"Saat kami lakukan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, personel menemukan barang bukti kertas rekap, uang tunai, dompet, alat tulis, buku tabungan dan telepon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi penjualan kepada pelanggan," katanya.
Saat ini dua orang pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mentok untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepada warga kami juga berharap cepat beri informasi jika ada dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Dua pelaku, masing-masing berinisial Ta dan Bu kami tangkap karena aktivitas yang dilakukan cukup meresahkan," kata Kapolsek Mentok AKP Alfian Ali di Mentok, Jumat.
Para pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mulai resah terhadap aktivitas jual beli judi toto gelap di lingkungannya.
Mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 15.30 WIB Kapolsek Alfian bersama sejumlah personel Polsek Mentok melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku TA sedang melakukan rekapitulasi angka pesanan pelanggan.
"Saat kami datang, pelaku sedang merekap selanjutnya kami geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui miliknya," katanya.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Sungaidaeng, Mentok tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kertas berisi rekap angka, uang tunai dan telepon seluler berisi sejumlah angka pesanan.
Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku Bu yang beralamat di Kampung Keranggan, Mentok dan menemukan pelaku sedang merekap angka judi toto gelap.
"Saat kami lakukan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, personel menemukan barang bukti kertas rekap, uang tunai, dompet, alat tulis, buku tabungan dan telepon seluler yang diduga sebagai alat komunikasi penjualan kepada pelanggan," katanya.
Saat ini dua orang pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mentok untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kepada warga kami juga berharap cepat beri informasi jika ada dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019