Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus, HN (24) Warga Jalan Teladan Dalam, Buronan Kasus Pembunuhan terhadap salah satu warga Toboali Pada Bulan Agustus 2018 lalu.
"Tersangka HN ini merupakan tersangka utama kasus pembunuhan terhadap Frans yang terjadi Agustus 2018 lalu. Keberadaan pelaku terdeteksi, setelah anggota melakukan penyelidikan intensif dengan metode Konvensional dan Cyber," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulytiono didampingi Wakapolres Basel, Kompol Febriandi Haloho saat menggelar Konfrensi Pers di Toboali, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka motif pembunuhan ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati terhadap korban, sehingga tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa karena kehabisan darah.
"Yang jelas motifnya karena sakit hati dan dendam terhadap korban," katanya.
Pelaku yang sempat Buron kurang lebih delapan bulan ini, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Basel dan Polsek Cikarang, di mess karyawan Cikarang Utara Kota Bekasi, Rabu (3/7).
"Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Alberd Daniel Tampubolon bersama anggota berangkat menuju lokasi dan dibantu Polsek Cikarang langsung mengamankan tersangka," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan senjata tajam yang sudah dibuang beserta keterangan para saksi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019