Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong kelompok masyarakat untuk membentuk koperasi berbadan hukum guna mempercepat usaha dan kesejahteraan anggota koperasi it

"Kami memberikan pembinaan dan memfasilitasi kelompok usaha masyarakat untuk membentuk koperasi legal," kata Wabup Bangka Selatan, Riza Herdavid di Toboali, Jum'at.

Ia menjelaskan pembentukan koperasi berbadan hukum itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Usaha Kepada Kelompok Masyarakat.

"Jika koperasi ini berbadan hukum, maka pemerintah mudah menyalurkan bantuan kepada koperasi tersebut," katanya.

Ia mengatakan beberapa OPD yang saling berkaitan diminta untuk terus bersinergi untuk memberikan pendampingan terhadap kelompok masyarakat yang hendak membentuk koperasi.

"Saya minta OPD sebagai leding sektor harus berperan aktif memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada kelompok usaha masyarakat yang akan membentuk koperasi," ujarnya.

Ia berharap kelompok masyarakat yang sudah membentuk koperasi untuk bisa mengembangkannya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Masyarakat yang belum membentuk koperasi diharapkan segera membentuk koperasi karena berdasarkan peraturan bantuan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berbadan hukum," katanya

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019