Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Keenam saksi tersebut yakni berinisial EM selaku pihak swasta, RSK selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU. LS selaku anggota evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. EB selaku Ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, WLY selaku pihak swasta dan SMN selaku manager marketing ruko soho orchard boulevard PIK," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadena dalam rilisnya kepada ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (6/5) malam.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Sriwijaya Air Group: Operasional tak terpengaruh kasus timah
Baca juga: Ini peran Kepala Dinas ESDM Babel dan empat tersangka lainnya dalam tipikor komoditas timah