Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam upaya pencegahan kasus stunting di daerah itu.

Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto di Sungailiat, Senin mengatakan, terlibatnya Kemenag dalam pencegahan kasus kekerdilan tersebut merupakan strategi intervensi  yang melibatkan pihak lain.

"Dengan dilibatkan pihak Kemenag diharapkan ke depannya tidak ada lagi pernikahan dini karena pernikahan dini di usia di bawah 17 tahun, organ reproduksinya  belum sempurna sehingga akan berdampak pada kehamilannya," jelasnya.

Dikatakan dia, dampak berikutnya dari hasil pernikahan dini pada pola pengasuhan anak yang dipastikan tidak akan bagus seperti yang diharapkan.

"Keterlibatan Kemenag dalam pencegahan kasus stunting akan dituangkan dalam dalam bentuk nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU)," jelasnya.

   


MoU yang ditandatangani kedua belah pihak antara bupati dan Kemenag itu nantinya kata dia, secara berjenjang dilanjutkan ke pemerintah kecamatan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing tempat.

Menurutnya, pencegahan dan penanganan kasus stunting dilakukan dengan metode intervensi spesifik yang dilakukan oleh dinas terkait dan intervensi sensitif dimana dilakukan atau di dukung oleh lembaga pemerintah daerah.

"MoU antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan Kemenag adalah program lanjutan dalam penanganan pencegahan stunting setelah program lainnya sudah dilakukan seperti peraturan bupati dan turunannya," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bangka nyatakan siap dinilai penanganan stunting
Baca juga: Bupati optimis utusan Bangka raih nilai tinggi lomba UKS nasional

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019