Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan siap untuk dilakukan penilaian penanganan dan pencegahan kasus stunting (kerdil) oleh tim penilai dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto di Sungailiat, Senin (22/7) mengatakan, penilaian stunting oleh tim pemerintah pusat dijadwalkan mulai tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus 2019.

"Prinsipnya kami sudah siap dilakukan proses penilaian dalam penanganan kasus stunting karena persiapannya sudah dilakukan dengan baik," katanya.

Pemerintah pusat melibatkan dua institusi penilaian stunting di Indonesia, yakni Sekretaris wakil presiden (Sekwapres) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Proses penilaian yang akan dilaksanakan sesuai jadwal itu adalah dari tim Kemendagri karena tim Sekwapres sebelumnya sudah melakukan penilaian yang serupa," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Bangka libatkan Kemenag cegah stunting (Video)

Untuk menyambut penilaian tersebut, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai aksi secara bertahap termasuk aksi intervensi sensitif yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pemerintahan Desa serta OPD lainnya.

"Kalau melihat penanganan kasus stunting pemerintah daerah lainnya di Indonesia, kita optimis akan mendapatkan penilaian terbaik oleh tim penilai," jelasnya.

Penanganan stunting, kata dia, mulai dari urusan makro seperti permasalahan pernikahan, pengelolaan kehamilan, urusan pengelolaan pengasuhan 1000 hari pertama sembilan bulan dalam kandungan plus dua tahun setelah bayi di lahirkan.

Kemudian urusan mikro seperti masalah sanitasi lingkungan seperti ketersediaan jamban dan air bersih.

"Masalah penanganan sanitasi lingkungan keterlibatan pihak pekerjaan umum (PU) maupun dinas permukiman sangat dibutuhkan," katanya.

Baca juga: Bupati optimis utusan Bangka raih nilai tinggi lomba UKS nasional


 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019