Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, data yang diterima dari Kanwil BKN Region Papua terungkap Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Memang benar dari data tertanggal 19 Juli tercatat 49 ASN yang tersebar di 14 kabupaten di Papua hingga kini belum di-PTDH. Dari 14 kabupaten, ASN terbanyak berada di Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang, Sarmi tercatat sembilan ASN, Waropen tercatat lima ASN, dan Kabupaten Asmat sebanyak tiga ASN, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Dogiai masing masing dua orang ASN," kata Febri, Senin.
Kemudian, di Kabupaten Nduga, Puncak, Deiyai dan Kabupaten Jayawijaya masing masing satu orang ASN, serta Kabupaten Biak Numfor tercatat satu ASN, namun yang bersangkutan saat ini sudah pensiun, kata Febri pula.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, jubir KPK itu mengatakan, selain belum ada tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, juga kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua tindaklanjuti pemberhentian ASN terpidana
Menurutnya, untuk legislatif tercatat baru DPRP Papua dan delapan DPRD kabupaten/kota yang melaporkan LHKPN, yaitu Kabupaten dan Kota Jayapura, Asmat, Keerom, Kepulauan Yapen, Nabire, dan Kabupaten Paniai.
Sedangkan untuk eksekutif yang pelaporannya di bawah 20 persen adalah Kabupaten Mamberamo Tengah, Yahukimo, Tolikara, Intan Jaya, dan Kabupaten Waropen, kata Febri seraya menambahkan LHKPN di bawah 100 persen adalah Pemprov Papua, Kabupaten Lanny Jaya, Jayawijaya, Mimika, Kepulauan Yapen, Keerom, Supiori, Paniai, Merauke, Boven Digul, Nduga, Nabire, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebanyak 11 kabupaten lainnya LHKPN-nya tercatat berkisar antara 20 hingga 50 persen, yaitu Kabupaten Deiyai, Biak Numfor, Asmat, Kota Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Yalimo, Mappi, Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Dogiai, kata Febri pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Memang benar dari data tertanggal 19 Juli tercatat 49 ASN yang tersebar di 14 kabupaten di Papua hingga kini belum di-PTDH. Dari 14 kabupaten, ASN terbanyak berada di Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang, Sarmi tercatat sembilan ASN, Waropen tercatat lima ASN, dan Kabupaten Asmat sebanyak tiga ASN, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Dogiai masing masing dua orang ASN," kata Febri, Senin.
Kemudian, di Kabupaten Nduga, Puncak, Deiyai dan Kabupaten Jayawijaya masing masing satu orang ASN, serta Kabupaten Biak Numfor tercatat satu ASN, namun yang bersangkutan saat ini sudah pensiun, kata Febri pula.
Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, jubir KPK itu mengatakan, selain belum ada tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, juga kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua tindaklanjuti pemberhentian ASN terpidana
Menurutnya, untuk legislatif tercatat baru DPRP Papua dan delapan DPRD kabupaten/kota yang melaporkan LHKPN, yaitu Kabupaten dan Kota Jayapura, Asmat, Keerom, Kepulauan Yapen, Nabire, dan Kabupaten Paniai.
Sedangkan untuk eksekutif yang pelaporannya di bawah 20 persen adalah Kabupaten Mamberamo Tengah, Yahukimo, Tolikara, Intan Jaya, dan Kabupaten Waropen, kata Febri seraya menambahkan LHKPN di bawah 100 persen adalah Pemprov Papua, Kabupaten Lanny Jaya, Jayawijaya, Mimika, Kepulauan Yapen, Keerom, Supiori, Paniai, Merauke, Boven Digul, Nduga, Nabire, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sebanyak 11 kabupaten lainnya LHKPN-nya tercatat berkisar antara 20 hingga 50 persen, yaitu Kabupaten Deiyai, Biak Numfor, Asmat, Kota Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya, Yalimo, Mappi, Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Dogiai, kata Febri pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019