Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Ferdyan alias Kodok (35) warga Jakarta Utara, pelaku penjualan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin edar.

"Tersangka kami tangkap pada 4 Maret 2019 pada saat melakukan transaksi penjualan minuman kepada komsumen di salah satu warung kopi di Kelurahan Semabung," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi saat konfrensi pers di Mapolda Babel, Jumat.

Ia mengatakan,  saat diamankan tersangka tidak bisa menunjukan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).

Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 72 botol berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C di kediaman tersangka.

"Tersangka ini juga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut melalui media sosial dan pembayarannya melalui tranfer rekening," katanya.

Baca juga: Ditreskrimsus Babel ringkus pelaku pemerasan melalui medsos

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf g dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha akan memperdagangkan minuman beralkohol agar dilengkapi dengan surat perizinan dari instansi terkait dan memperdagangkan minuman beralkohol dari importir resmi yang mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019