Wakil ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady meminta kepada pemerintah kota setempat untuk lebih serius melakukan penegakkan Perda yang sudah disahkan. 

"Sepanjang 2018 dan 2019 di badan pembentukan Perda, kami melihat masih belum maksimal banyak Perda yang telah disahkan namun tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, sebagai contoh Perda yang disahkan pada 2015 yaitu Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya di Pangkalpinang, Minggu. 

Menurutnya Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk kepentingan publik, namun sebagaimana yang tercantum dalam pasal rasanya seharusnya di pusat-pusat kota, di tempat hiburan keluarga seperti ATM dan sekitarnya tidak boleh ada lagi iklan-iklan rokok.

"Begitu juga guru dan karyawan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah termasuk di lingkungan rumah sakit dan kantor-kantor pemerintah. Kami melihat penegakan perda pada kawasan tanpa rokok sangat minim sehingga kita masih melihat ada oknum yang masih merokok di sekolah, ada iklan rokok yang masih terpampang di sudut-sudut kota yang seharusnya tidak boleh ada iklan rokok," katanya. 

Ia mengatakan, penegak Perda dalam hal ini adalah Satpol PP sebaiknya mulai menyisir Perda yang harusnya dapat ditegakkan di kota-kota besar seperti Bogor, Depok, Bandung dan Jogja.

"Di berbagai daerah tersebut, mereka sudah sangat taat pada Perda ini, padahal termasuk di sana jauh lebih komplek ketimbang di Pangkalpinang," ujarnya.

Kemudian untuk Perda Ketertiban Umum, dimana banyak pedagang yang mulai menggunakan trotoar untuk tempat berjualan, padahal itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada penegak Perda, yaitu Satpol PP serta dinas terkait untuk tidak terlalu lama membiarkan hal tersebut. Selain itu, ketegasan dari wali kota sangat dibutuhkan agar jajaran di bawahnya dapat mengambil sikap yang jelas jangan abu-abu dan jangan tebang pilih.

"Tegakkanlah aturan karena itu untuk kepentingan bersama, para pedagang sebaiknya direlokasi dengan terlebih dahulu membangun komunikasi dengan mereka. Kami yakin jika untuk kepentingan bersama mereka akan bersikap kooperatif," ujarnya.

Selain itu kata Dia, penataan warung dan tempat berjualan di sepanjang Pantai Pasir Padi juga harus ditata agar tidak semerawut seperti hari ini, dimana tempat untuk food court, tempat untuk keluarga, maupun tempat untuk parkir tidak ada kejelasan. 

"Mengenai tempat-tempat itu harusnya ada sebuah kejelasan, karena Pantai Pasir Padi adalah satu-satunya pantai yang ada di Pangkalpinang. Bagaimana mungkin wisatawan mau datang ke situ jika kenyataannya tidak sesuai seperti yang kita harapkan," katanya. 

Dikatakannya, toko-toko di Pantai Pasir Padi harus ditata semua dan harus tunduk pada regulasi peraturan yang ada.
 
"Tidak boleh ada yang di anak emaskan, semua harus sama dalam perlakuan. Maka sekali lagi kami minta pemerintah kota harus tegas dan jelas dalam kebijakan penataan di Pantai Pasir Padi ini. Berarti penegakan perda pun harus dilakukan secara simultan jangan setengah-setengah, mulailah kita melakukan pembenahan sedikit demi sedikit jangan sampai membiarkan permasalahan terlalu lama," katanya. 
 

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019