Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke pemerintah daerah setempat.

Kepala BNN Kabupaten Bangka Eka Agustina di Sungailiat, Senin mengatakan, raperda P4GN yang diusulkan itu diharapkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah karena akan menjadi landasan hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Raperda yang diusulkan atas inisiatif DPRD ke pemerintah daerah, kata dia, sebagai bentuk komiten BNN di daerah yang selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan disahkannya raperda dan RUU itu nantinya, akan memberikan keleluasaan melakukan program pencegahan, rehabilitasi bahkan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Raperda P4GN dan RUU perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, kata dia, sinkron karena menjadi kekuatan dasar hukum, baik di pusat maupun daerah.

"Pencegahan peredaraan narkotika menjadi tugas berat bersama yang harus dilakukan semua sektor sampai pada lingkung keluarga," katanya.

Menurutnya, salah satu langkah dalam upaya perang melawan narkotika, melalui strategi Demand Reduction, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika termasuk penegakan hukum yang tegas dan terukur.

"Dengan tindakan tegas ini diharapkan sindikat narkotika menjadi jera," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019