Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua orang pasangan tidak sah melalui razia yang digelar di tiga lokasi penginapan daerah itu.
"Kami berhasil mengamankan dua pasangan yang disinyalir tidak sah," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Nurul Izzatullah El Yunusi di Tanjungpandan, Kamis.
Razia tersebut dilaksanakan di sebanyak tiga lokasi penginapan yang berada di seputaran wilayah Tanjungpandan pada, Rabu (18/12) malam dengan melibatkan tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK Belitung, dan Disdukcapil Belitung.
Ia mengatakan, razia digelar guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
"Bukan hanya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 namun ini juga telah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP Belitung khususnya di penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Nurul menambahkan, selain itu, Satpol PP Belitung juga mengamankan enam orang perempuan di sebuah penginapan yang terindikasi menjalankan prostitusi daring.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti sejumlah alat kontrasepsi dari dalam kamar penginapan tersebut.
"Disinyalir melakukan perbuatan asusila berupa prostitusi dengan ditemukan alat kontrasepsi kemudian lokasi itu juga diketahui menjadi lokasi untuk melakukan hal-hal yang tidak baik," katanya.
Dikatakan, mereka akhirnya digelandang ke Mako Satpol PP Belitung untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Nurul menegaskan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan guna mewujudkan terpeliharanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah itu.
"Satpol PP Belitung terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada kami," ujarnya.