Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang "manusia silver" di lampu merah Pangkallalang, Tanjungpandan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di daerah itu.
"Tim berhasil mengamankan seseorang yang melumuri tubuhnya dengan cairan berwarna silver atau sering disebut manusia silver di kawasan lampu merah Pangkallalang," kata Kepala Seksi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat di Tanjungpandan, Selasa.
Menurut dia, "manusia silver' tersebut terpaksa harus diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ia mengatakan, "manusia silver" tersebut berinisial, MI asal kampung Bojong Jambu, Desa Jati, Kecamatan Saguling, Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, MI awalnya dijanjikan oleh salah seorang temannya untuk bekerja menambang bijih timah di wilayah Belitung Timur.
Namun setelah menunggu cukup lama pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung datang.
"Akhirnya yang bersangkutan merasa sudah tidak betah berada di Belitung, sedangkan ongkos biaya hidup sudah habis maka dia memilih menjadi "manusia silver" di jalanan," ujarnya.
Rully menambahkan, saat ini "manusia silver" tersebut telah diserahterimakan kepada pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kabupaten Belitung.
"Kami serahkan ke DSPPA Belitung dan sementara dititipkan di rumah singgah milik DSPPA Belitung," katanya.
Ia mengajak semua masyarakat untuk menjaga situasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah itu mengingat Belitung sebagai kawasan wisata.
"Kami imbau mewujudkan Belitung ini wilayah yang tenteram, tertib, dan menenangkan bebas dari pengemis, manusia silver dan lain sebagainya," ujar dia.
Satpol PP Belitung amankan "manusia silver"
Selasa, 14 Oktober 2025 19:45 WIB
