Belitung (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pedagang tidak berjualan di sepanjang jalan Kemuning atau trotoar kawasan wisata pantai Tanjungpendam, karena peruntukannya memang bukan sebagai tempat untuk berjualan.
"Kami mengimbau agar pedagang tidak berjualan di sepanjang jalan Kemuning atau trotoar Tanjungpendam karena memang lokasi itu peruntukannya bukan sebagai tempat untuk berjualan," kata Kepala Satpol PP Belitung, Hendri Suzanto di Tanjungpandan, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 22 ayat (1) menyebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.
"Kami sudah memasang spanduk sebagai peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut sehingga lokasi itu tetap tertib, teratur, dan tidak kotor," ujarnya.
Ia mengatakan, berjualan di sepanjang trotoar Tanjungpendam bisa memicu terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan orang ramai, bukan hanya soal faktor kebersihan dan keindahan semata.
"Jadi memang tidak boleh berjualan di lokasi itu (trotoar Tanjungpendam) tempat berjualan sudah di tempatkan di dalam kawasan wisata pantai Tanjungpendam, kalau trotoar bukan untuk berdagang, itu tempat untuk pejalan kaki karena Tanjungpendam adalah tempat wisata maka dipasang kursi untuk duduk bersantai, bukan untuk berdagang" katanya.
Selain di trotoar Tanjungpendam, lanjut dia, pihaknya juga memasang spanduk imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar KV. Senang dan di trotoar jalan Sriwijaya atau sepanjang TPU Setya Mulya.
"Kemudian di depan terminal Tanjungpandan juga kami imbau tidak berjualan, karena kondisi arus lalu lintas kendaraan di sana dengan kecepatan tinggi jangan sampai yang parkir atau menyeberang berbelanja dapat menimbulkan kecelakaan," ujarnya.
Hendri menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah guna terciptanya lingkungan masyarakat yang tenteram dan tertib, bukan menghalangi orang untuk mencari rezeki.
"Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dengan tiga pokok tugas utama ini maka pemerintah mempunyai aturan. Menegakkan aturan dan membuat peraturan itu tidak semena-mena dan bukan bertujuan untuk menyakiti masyarakat namun mengatur agar kehidupan masyarakat lebih baik dan sejahtera," katanya.