Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas penggalian tiang reklame (billboard) di kawasan KV Senang, karena belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan guna melakukan pekerjaan tersebut.
"Kami menghentikan aktivitas penggalian lubang tiang pancang reklame di kawasan KV. Senang karena memang pihak pelaksana belum mengantongi izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, Satpol PP Belitung sebelumnya menerima laporan dari dinas teknis terkait mengenai adanya aktivitas penggalian lubang untuk pembangunan tiang pancang reklame di dalam kawasan KV. Senang.
Dikatakan dia, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan guna mengecek langsung pekerjaan tersebut.
"Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada penggalian, setelah kami tanyakan untuk apa, rupanya untuk iklan reklame dan kami langsung memeriksa perizinan yang dimiliki oleh pelaksana," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Belitung jatuhkan sanksi administratif kepada penjual miras ilegal
Baca juga: Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pihak pelaksana belum mengantongi dokumen perizinan untuk melakukan pekerjaan penggalian lubang tersebut.
"Perizinan yang mereka sampaikan hanya sebatas lisan dari Bupati Belitung yang memperbolehkan namun dokumen fisiknya belum ada," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hendri merujuk kepada Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) pekerjaan tersebut dihentikan sementara untuk waktu.
"Karena perizinan tidak ada maka kami meminta pelaksana menghentikan pekerjaannya sampai dokumen perizinannya keluar," ujarnya.
Ia berharap, pihak pelaksana pekerjaan tersebut mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dengan melengkapi dokumen perizinan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
"Sementara kami minta lubang galian itu ditutup kembali karena kawasan itu merupakan aset milik pemerintah daerah," katanya.