Jakarta (ANTARA) - Bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera pada akhir November 2025 menyisakan tekanan psikologis penyintas pascabencana.

Sebanyak 921 orang meninggal dunia, 392 orang masih dinyatakan hilang hingga 37.546 rumah masyarakat yang rusak pasca bencana itu di sebagian wilayah Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang dilaporkan sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada per Minggu (7/12).

Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto mengatakan pengalaman menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa dapat menimbulkan respons gangguan stres akut hingga berkembang menjadi masalah psikologis berkepanjangan.

Hilangnya berbagai kepemilikan, putusnya hubungan sosial, serta runtuhnya harapan kerap menjadi pemicu guncangan emosional mendalam bagi para penyintas.

Gejala emosional yang perlu diwaspadai mencakup kecemasan berlebihan, iritabilitas, ledakan emosi, kesedihan menetap, atau rasa bersalah yang tidak proporsional.

“Reaksi stres normal umumnya mereda dalam 2–4 minggu. Bila gejala emosional atau fisik menetap lebih dari satu bulan, individu berada pada risiko perkembangan gangguan stres pascatrauma (PTSD) atau gangguan penyesuaian (adjustment disorder),” kata Kasandra ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dukungan sosial secara konsisten menjadi faktor protektif terkuat dalam pemulihan psikologis pascabencana. Dukungan sosial itu bisa berupa rasa aman dan perasaan diterima, dimengerti, dan tidak sendirian dalam hal ini dukungan emosional seperti mendengarkan dengan penuh perhatian, tanpa menginterogasi.

Program intervensi psikologis yang efektif pada korban bencana banjir meliputi program dukungan psikososial berbasis komunitas dan sekolah, seperti kelompok dukungan sebaya, kegiatan pemulihan normalitas (main-play-therapy untuk anak), program parenting, ruang aman di pengungsian, dan aktivitas pemulihan sosial.

Pendampingan psikologis pada anak-anak sebagai kelompok rentan juga perlu dikemas dalam kegiatan yang menyenangkan untuk mengembalikan stabilitas emosi.

Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang (UNP) Evelynd mengatakan bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki tingkat pemulihan yang berbeda-beda setelah menghadapi pengalaman traumatis sehingga pendampingan perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan orang tua.

“Kegiatan dibuat menyenangkan agar anak bisa kembali fokus. Banyak dari mereka memasuki masa ujian sekolah sehingga pendampingan ini sangat penting untuk mengembalikan stabilitas emosi,” kata Evelynd, dalam keterangan pers yang diterima beberapa waktu lalu.

Evelynd menekankan bahwa pendampingan psikologis terhadap anak perlu melibatkan peran orang tua, termasuk dalam mengatur dan membatasi penggunaan gawai serta mengarahkannya pada konsumsi informasi apa yang layak untuk anak.

Program itu sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang menekankan pelindungan anak dari risiko digital. Regulasi tersebut mengatur filter usia, kewajiban platform serta persetujuan orang tua.

“Anak-anak adalah masa depan. Resiliensi dan literasi harus ditanamkan sejak sekarang agar mereka tumbuh lebih kuat dan aman di dunia digital,” ujar Evelynd.

Salah satu upaya pendampingan psikologis tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Save the Children dan Universitas Negeri Padang dengan menerapkan pendekatan yang menyenangkan agar anak-anak kembali bersemangat, seperti diajak mengikuti aktivitas tanpa gawai dengan mengikuti kuis, menggambar, membaca cerita, dan permainan kolaboratif. Pendekatan ini dinilai efektif membantu anak kembali berinteraksi dan memulihkan rasa aman setelah tinggal di pengungsian.

Dalam hal ini, pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, pemerintah pun turut mengintensifkan pendampingan psikologis bagi para penyintas khususnya melalui layanan pemulihan psikologis atau trauma healing.

"Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya termasuk lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang layak selama masa tanggap darurat maupun fase pemulihan nantinya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12).



Pewarta: Sri Dewi Larasati
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026