Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
"Hari ini kami menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, sanksi administratif tersebut dijatuhkan seiring dilakukannya pemanggilan pemilik dua toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dokumen perizinan lengkap ke Mako Satpol PP Belitung.
"Pagi ini kami sudah memanggil kedua pemilik toko dan mereka mengakui kesalahannya yakni telah menjual minuman keras baik golongan A, B, dan C dan dilengkapi perizinan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal
Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
"Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang," katanya.
Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.
Baca juga: Satpol PP Belitung amankan penjualan ratusan botol miras tanpa izin
"Apakah nanti dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan masih kami dalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan ini," ujarnya.
Namun, ia menegaskan, bahwa barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena khawatir diperjualbelikan kembali.
Selain itu, lanjut dia, apabila barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut dimusnahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemiliknya untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut secara transparan termasuk dihadiri oleh para awak media
"Kalau barang bukti itu dikembalikan tidak karena mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Belitung amankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin penjualan
Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat.
"Kami akan panggil juga pihak sales dari minuman keras ini, karena melalui sales inilah barang itu didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang," ujarnya.
Berita Terkait
Satpol PP Belitung gencarkan razia miras ilegal
16 November 2023 16:55
Satpol PP Belitung amankan penjualan ratusan botol miras tanpa izin
16 November 2023 16:19
Bea Cukai dalami penyelundupan minuman ilegal dari Singapura
18 November 2021 13:43
Bea Cukai Tanjung Pandang amankan ribuan botol minuman keras ilegal asal Singapura
13 November 2021 11:17
Gagalkan penyelundupan miras ilegal, Bea Cukai Tanjung Pandan selamatkan potensi kerugian negara Rp16,8 miliar
12 November 2021 14:29
Bea Cukai Tanjung Pandan gagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Singapura
12 November 2021 14:27
Polres Pangkalpinang tangkap dua pedagang minuman keras impor ilegal
7 April 2021 19:08
Dipolairud Babel ringkus dua tersangka baru kasus miras impor ilegal
21 Februari 2020 18:12