Belitung (ANTARA) - Tim Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama tim Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 10.515 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta di halaman salah satu ekspidisi setempat pada, Senin (8/11) lalu.
"Penindakan ini merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Tanjung Pandan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Jumat.
Dalam penindakan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai golongan C dari berbagai jenis dan merek.
Baca juga: Gagalkan penyelundupan miras ilegal, Bea Cukai Tanjung Pandan selamatkan potensi kerugian negara Rp16,8 miliar
Dikatakan dia, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri menggunakan sebuah kapal kayu tujuan Jakarta dan telah memasuki perairan Pulau Belitung.
"Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja" ujarnya.
Jerry menambahkan, guna mengelabui petugas, ribuan botol tersebut dipindahkan dari kapal kayu dan selanjutnya akan dilakukan pengiriman ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
"Modusnya sudah melewati jalur laut mereka alih pindahkan barang ini ke darat untuk dilakukan penggantian moda transportasi pengiriman yakni menggunakan jasa truk-truk ekspidisi ke Jakarta dengan kapal Ro-Ro," kata dia.
Menurutnya, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ujarnya.
Dikatakan dia, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.
"Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.
Berita Terkait
UMKM Babel ekspor daun kering ke United Kingdom
7 November 2024 17:01
Bea Cukai Pangkalpinang bekali PJT berantas barang ilegal
25 September 2024 14:31
Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai: Modus Beragam, Kerugian Mengancam
10 September 2024 12:30
Waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai
4 September 2024 09:38
Bea Cukai bakal periksa status penerbangan Kaesang dan Erina Gudono yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan
26 Agustus 2024 17:39
Simak Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
5 Juli 2024 13:22
Hoaks! Rekaman suara Sri Mulyani marahi pegawai Bea Cukai
21 Mei 2024 09:04
Kemenkeu jelaskan perkembangan kasus Enzy Storia dan Bea Cukai
18 Mei 2024 13:11