Belitung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

‎Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro di Tanjungpandan mengatakan ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan sepanjang periode Oktober 2024 sampai September 2025.

‎"Ada sebanyak 50.244 batang rokok ilegal yang kami musnahkan pada kesempatan hari ini," katanya.

‎Ia mengatakan, selain itu, KPPBC TMP C Tanjungpandan juga memusnahkan sebanyak 24 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

‎"Jika ditambahkan dengan rokok ilegal tadi, maka total keseluruhan perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp80,14 juta dan potensi kerugian negara Rp49,66 juta," ujarnya.

‎Menurutnya, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah itu pada tahun 2025 sebanyak 50.244 batang meningkat apabila dibandingkan tahun lalu hanya sebanyak 20.720 batang.

‎"Hal ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan tarif terhadap cukai hasil tembakau yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, hampir 12 persen dari sebelumnya," kata dia.

‎Kondisi ini, lanjut Isnu, menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok lebih tinggi sehingga menyebabkan maraknya peredaran rokok-rokok ilegal di kalangan masyarakat.

‎"Jadi rokok-rokok ilegal ini produksi dari dalam negeri maupun luar negeri yang masuk merembes ke Belitung dan Belitung Timur," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, masuknya rokok ilegal ke daerah itu dilakukan dengan cara pembelian secara daring melalui perusahaan jasa titipan serta ada yang dibawa dari daerah lain.

‎"Tapi setelah kami lakukan operasi kalau untuk penimbunan atau gudang tidak ada, jadi peredaran langsung kepada penjual retail di lapangan," katanya.

‎Ia mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena berpotensi merugikan keuangan negara dan memiliki sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎"Kami juga setiap bulan rutin melakukan operasi dan kami telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan mengidentifikasi rokok-rokok ilegal baik yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak menggunakan pita cukai sama sekali," ujarnya.



Pewarta: Apriliansyah
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026