Belitung (ANTARA) - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap memberantas peredaran rokok ilegal di daerah itu, guna melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara.
"Kami bersama dengan aparat penegak hukum akan rutin melaksanakan operasi dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro di Tanjungpandan, Rabu.
Menurut dia, Bea Cukai Tanjungpandan tetap berkomitmen melaksanakan operasi pasar guna mencegah dan mengawasi peredaran rokok ilegal di daerah itu.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki program "Gempur Rokok Ilegal" yang dikelola secara nasional mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Kami rutin dan wajib melaksanakan operasi gempur rokok ilegal secara nasional dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia menyampaikan, maraknya peredaran rokok ilegal dikarenakan adanya kenaikan tarif rokok yang siginifikan pada 2023-2024, dulu kenaikan hanya lima lima persen namun pada tahun saat ini kenaikan tarif rokok mencapai 12 persen.
"Dengan perubahan tarif yang begitu tinggi rawan terjadinya peredaran rokok ilegal atau disusupi peredaran rokok ilegal," katanya.
Ia menambahkan, modus peredaran rokok ilegal di Belitung dan Belitung Timur rata-rata adalah melalui penjualan daring.
"Kemudian diecer oleh toko-toko dan lain sebagainya. Maka kami rutin melakukan operasi pasar baik di toko-toko untuk menyasar peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Disampaikan, Bea Cukai Tanjungpandan berhasil memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal Hasil penindakan periode September 2023 sampai November 2024 dengan cara dibakar.
Ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung di daerah itu.
Selain itu, pihaknya memusnahkan sebanyak 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan cara dibuang kedalam bak yang berisikan pasir.
"Adapun total perkiraan seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp29,1 juta dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16,47 juta," katanya.