Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan 23,9 juta batang rokok dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp24 miliar, guna mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberantas peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan hari ini adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memberantas penyeludupan dan peredaran barang-barang ilegal," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Agus Yulianto saat pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal secara daring di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ini merupakan hasil penindakan dari 2021 hingga 2024 oleh Bea Cukai Sumbagtim dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan.
"Hari ini pemusnahan dilakukan secara serentak di Palembang, Jambi dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk barang BMMN pada Bea Cukai Tanjungpandan Belitung telah dimusnahkan pada 4 Desember tahun ini," katanya.
Ia menyatakan barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak, agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat.
"Pemusnahan ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat," katanya.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengatakan Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian, BNN dan instansi pemerintah terkait lainnya rutin melakukan operasi pasar dan perusahaan jasa titipan.
"Kita setiap bulan selalu rutin melakukan operasi pasar dan gempur rokok ilegal untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok ilegal di daerah ini," katanya.