Belitung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 2.204 batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2020.
"Melalui pemusnahan ini kami ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pelayanan kantor bea cukai di era COVID-19 tetap berjalan," kata Kepala KPPC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, Barang Milik Negara (BMN) lainnya yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari sebanyak 159 bungkus tembakau iris dan 40 bungkus cairan rokok elektrik dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp3juta.
"Sedangkan untuk perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp7,3 juta," ujarnya.
Jerry menambahkan, meskipun ditengah pandemi COVID-19 pengawasan dan pelayanan kepabeanan bea dan cukai di KPPC TMP C Tanjung Pandan tetap berjalan secara maksimal.
"Dalam kondisi apapun dan keadaan apapun akan tetap dilaksanakan dan tidak diberhentikan," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kantor Bea Cukai juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui layanan kegiatan ekspor di daerah itu.
"Jadi kami ada program dari pusat Pemulihan Ekonomi Nasional kami terbuka kepada siapapun yang ingin melakukan kegiatan kepabeanan terutama ekspor akan kami bantu semaksimal mungkin," katanya.
Dirinya berharap, capaian pada tahun 2020 dapat menjadi motivasi bagi pihaknya agar lebih baik ke depan terutama ditengah situasi sulit menghadapi pandemi COVID-19.
"Kami pada saat itu sempat melalui masa sulit karena kantor ditutup akibat wabah COVID-19 namun kini sudah bersih jadi untuk masyarakat kami sudah siap melakukan pelayanan dan pengawasan," ujarnya.