Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pengalaman berbagai negara menunjukkan kenaikan cukai rokok berkontribusi menurunkan konsumsi rokok 10-15 persen, sehingga kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik, produk olahan tembakau, dapat mencegah perokok muda dari mengakses rokok.
"Prevalensi merokok kita turun saat ini, terutama perokok remaja usia 10-18 tahun 9,1 persen pada 2018, menjadi 7,4 persen pada 2023. Usia 10 tahun ke atas 28,9 persen pada 2018 menjadi 27,1 persen pada 2023," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Nadia ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, lanjutnya, untuk itu perlu adanya upaya multisektor karena kebijakan fiskal saja atau non-fiskal saja tidak cukup.
"Merokok adalah salah satu faktor risiko PTM (Penyakit Tidak Menular) dan merokok sangat sulit untuk dihentikan. Oleh karena itu perlu kita lakukan upaya pencegahan merokok pada anak dan usia remaja. Selain itu risiko perokok aktif dan pasif sama besarnya," kata Nadia.
Dia mencontohkan salah satu upaya mencegah anak dari merokok, seperti pengaturan pesan kesehatan pada kemasan.
Selain desain pesan kesehatan yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang 17 Nomor 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya pada PP 28 Tahun 2024, kata dia, upaya-upaya multisektoral lainnya seperti penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah dan tempat bermain, tidak adanya penjualan rokok batangan.
"Tidak ada iklan dalam jarak 500 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, tidak ada penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak," katanya.
Menurutnya, orang tua juga perlu mengenal rokok elektronik agar dapat mencegah anak menggunakannya, karena rokok tersebut bentuknya berbeda dengan rokok konvensional.
"Lebih baik pengeluaran rokok diganti menjadi pengeluaran untuk membeli makanan berprotein bagi keluarga. Ingat, satu barang rokok sama dengan satu butir telur," katanya.
Dikutip dari situs Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada 2018 ada 38 negara yang punya pajak rokok yang cukup tinggi.
Hasil analisis WHO pada 2016, konsumsi rokok di China berkurang setelah pajak rokok naik. Estimasi WHO, jumlah rokok yang di China turun sebesar 3,3 persen pada April 2015-Maret 2016, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
WHO juga menyebutkan terdapat penurunan konsumsi rokok sebesar 34 persen pada 2018 di Kolombia karena pajak rokok yang dinaikkan tiga kali lipat dari 2016-2018, dan pajak tersebut terus naik sejak 2019. Tak hanya itu, pendapatan pajak Kolombia, yang digunakan untuk jaminan kesehatan semestanya, meningkat hampir dua kali lipat.
Berita Terkait
Bea Cukai gelar Customs Goes to Village berantas rokok ilegal di Pulau Bangka
11 Desember 2024 20:21
Bea cukai Tanjungpandan berantas peredaran rokok ilegal
4 Desember 2024 15:40
Bea Cukai Tanjungpandan musnahkan 20.720 batang rokok ilegal
4 Desember 2024 13:24
Kenaikan tarif cukai tingkatkan rokok ilegal
8 November 2024 14:24
Kemasan rokok polos dapat kurangi minat perokok awal
8 Oktober 2024 16:33
RUKKI: iklan dan promosi rokok harus diperketat
8 Oktober 2024 16:14
BC Pangkalpinang gencarkan edukasi "gempur rokok ilegal"
5 September 2024 16:34