Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur menertibkan dan memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal, sebagai upaya memberantas rokok tanpa diizin di daerah itu.
"Paling banyak ditemukan rokok ilegal di Provinsi Jambi mencapai delapan juta batang," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur Asep Munandar saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pemberantasan rokok ilegal ini, karena merusak rokok legal yang membayar cukai, Ppn hasil tembakau dan pengutang cukai di daerah.
"Kami terus berupaya menjaga mengurangi potensi-potensi kerugian negara karena beredarnya rokok ilegal ini," ujarnya.
Menurut dia hasil penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini, maka miliaran rupiah keuangan negara terselamatkan.
Sebagai gambaran, kata dia cukai rokok yang diproduksi pabrik skala besar sebesar Rp550 per batang, sementara pabrik skala kecil Rp355 per batang.
"Potensi kerugian negara cukup besar. Dalam satu bungkus berisikan 12 batang rokok maka negara kehilangan penerimaan pajak dari rokok ilegal ini sekitar Rp7.000.000 per bungkus," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengoptimalkan sinergikan dengan kepolisian, pelabuhan, pemerintah daerah dan instansi lainnya untuk memberantas rokok ilegal di masyarakat.
Selain itu menggencarkan operasi pasar menertibkan rokok-rokok ilegal di distributor dan pedagang eceran di masyarakat.
"Pada bulan ini kita dan seluruh kantor pelayanan di Indonesia fokus memberantas rokok ilegal ini, karena merugikan negara dan dapat merusak kesehatan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Kenaikan tarif cukai tingkatkan rokok ilegal
8 November 2024 14:24
BC Pangkalpinang gencarkan edukasi "gempur rokok ilegal"
5 September 2024 16:34
Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal
9 Agustus 2024 16:26
Bea Cukai Tanjung Pandan musnahkan sebanyak 21.100 batang rokok ilegal
18 November 2021 13:41
Bea Cukai Pangkalpinang musnahkan 125.860 batang rokok ilegal dan 8,64 liter MMEA
18 November 2021 12:40