Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengencerkan kegiatan patroli pengawasan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Yasa di Tanjungpandan, Senin mengatakan patroli pengawasan ini dilaksanakan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap surat edaran Bupati Belitung Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
"Kami akan terus gencar melakukan patroli pengawasan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah terhadap tempat usaha tertentu seperti hiburan, rumah makan, dan rekreasi," katanya.
Menurutnya, mengacu kepada surat edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah bahwa usaha hiburan yakni Tempat Hiburan Malam (THP) wajib tutup selama satu bulan penuh.
Disampaikan, sedangkan kegiatan usaha rumah makan dan kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup pandangan pada siang hari.
"Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal Ramadhan 1447 Hijriah Satpol PP Kabupaten Belitung telah melakukan pengawasan pada 28 titik lokasi usaha yang tersebar di wilayah itu.
Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, sekitar 80 persen pelaku usaha telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu terhadap pelaku usaha yang belum patuh petugas memberikan imbauan dan pembinaan secara persuasif agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati Belitung," katanya.
Yasa menjelaskan, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan, dan pembinaan secara rutin selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut serta bersama-sama menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dan kondusifitas di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah agar kita semua dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk," katanya.
Pewarta: ApriliansyahEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026