Tanjungpandan (ANTARA) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM) di kota itu untuk memastikan tidak aktivitas selama Ramadhan.

"Kami memperketat pengawasan THM di Kota Tanjungpandan, untuk memastikan tidak aktivitas hiburan di tempat itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Belitung Rully Hidayat di Tanjungpandan, Minggu.

Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

"Pengawasan kami lakukan dengan menggelar patroli tempat-tempat usaha tertentu guna memastikan jam operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung selama bulan suci Ramadhan," jelas dia.

Dia mengakui ‎berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, para pelaku usaha menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

"Satpol PP Kabupaten Belitung berkomitmen melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, baik pada siang maupun malam hari, dengan bersinergi bersama instansi terkait guna memperkuat upaya pengawasan di seluruh wilayah," ujarnya.

‎Ia mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga kerukunan serta bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

‎"Saya imbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati agar suasana Ramadhan 1447 Hijriah berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat," katanya.



Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026