Belitung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah

‎"THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki di Tanjungpandan, Kamis.

‎Ia mengatakan, berdasarkan surat Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah bahwa usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

‎Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan saja.

‎"Mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.

‎Ia menambahkan, usaha rumah makan termasuk didalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup ‎pandangan pada siang hari.

‎"Usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari," katanya.

Ia juga mengajak pelaku usaha menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya seperti menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

‎"Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.

‎Ia menyampaikan, agar surat edaran ini dapat dipatuhi dengan sebaik-baiknya maka pengawasan akan dilaksanakan melalui patroli terpadu yang melibatkan
‎Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

‎Bagi setiap orang atau badan usaha
‎pemegang izin yang melanggar
‎ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

‎"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah," katanya.



Pewarta: Apriliansyah
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026