Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial TJ (22 tahun) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) di salah satu tempat hiburan malam di daerah tersebut.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian warga Jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali berhasil diamankan pada Minggu (15/6) sekitar pukul 02.45 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi di Toboali, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengunjung yang mencurigakan datang ke kafe.
Mendapati informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mencurigakan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota dengan didampingi keamanan kafe, ditemukan sebuah senjata api jenis pistol warna silver yang berisi 3 butir amunisi yang di simpan di pinggang bagian depan pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas, dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya membawa senjata api ke kafe tersebut untuk keamanan atau jaga diri.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal penyalahgunaan sajam, senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1)," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026