"Untuk THM kami sudah sepakat seperti rapat Forkopimda sebelumnya bahwa ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah hiburan malam seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar, karoke, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis ditutup.
"Kecuali sarana di hotel dan restoran diberikan waktu untuk membuka usahanya mulai pukul 21:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB saja," ujarnya.
Sekda menambahkan, jika tempat usaha didapati ada yang melanggar ketentuan tersebut atau masih beroperasi maka akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2015.
"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin tempat usahanya," katanya.
Ia berhadap, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut diharapkan umat muslim dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dengan khusyuk, aman dan tenang.
"Kami juga mengimbau agar setiap pelaksanaan ibadaha di bulan suci Ramadhan 1442 Hijirah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026