Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah melakukan penuntutan 19 perkara narkotika ke Pengadilan daerah itu.

"Dua bulan terakhir ini kami menangani 19 perkara narkotika, yang dimana 14 perakara sudah vonis dan 5 perkara masih proses penuntutan,"Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Pidum, Denny di Toboali, Kamis.

Menurut Dia Kejari Basel tidak main-main terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dan akan menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang maksimal. Bahkan pada kasus kepemilikan 1003 ekstasi di Dusun Serdang terdakwa dituntut maksimal 20 tahun dan divonis 19 tahun penjara.

“Kita tidak main-main dan berkomitmen untuk memerangi narkotika khususnya di Bangka Selatan, terdakwa kita tuntut maksimal,“ katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh unsur masyarakat Bangka Selatan untuk memerangi narkotika karena narkoba merusak masa depan bangsa.

Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka Selatan, Herbi Sugiri mengungkapkan hingga Juli 2019, BBN Basel telah merehabilitasi sebanyak 26 orang pengguna narkoba.

Menurut dia, sampai saat ini Bangka Selatan telah memiliki lembaga rehabilitasi komponen masyarakat atau rehabilitasi sosial yang bekerja sama langsung dengan BNN RI yaitu, Pondok Pesantren Nurul Quran Desa Sidoharjo yang melakukan rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan. Selain itu ada Klinik Pratama Suci Medika Desa Bencah yang melakukan rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali pertemuan.

“Hingga saat ini sudah 26 pengguna narkoba yang kita rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan, di Basel sudah ada Ponpes Sidoharjo dan Klinik PSM Bencah rawat jalan, jika ada anak, keluarga yang terlanjut mengkonsumsi narkoba, silakan laporkan kepada kami dan akan kita lakukan rehabilitasi, mari sayangi anak dan keluarga kita, jangan sampai terjerumus narkotika karena akan merusak masa depan” katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019